Pembangunan kepariwisataan di Indonesia mencakup 4 pilar pembangunan kepariwisataan yakni: (1)destinasi; (2)pemasaran; (3)industri, dan (4)kelembagaan. Keempat pilar tersebut merupakan upaya perwujudan azas pembangunan dengan memerhatikan keanekaragaman, keunikan dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata.

Pengembangan pariwisata harus dilihat dalam satu kesatuan upaya untuk memajukan pariwisata.  Keempat pilar tak dapat berdiri sendiri-sendiri karena satu dan lainnya saling berpengaruh. Aspek kelembagaan dapat memengaruhi semua aspek lain. Pengembangan destinasi dan industri tentu akan berpengaruh terhadap pencapaian tujuan pemasaran. Dalam hal ini pembangunan pariwisata Indonesia diharapkan dapat:

  • Menjadikannya sebagai destinasi wisata nasional/internasional yang berkelanjutan;
  • Meningkatkan posisi Indonesia di pasar internasional maupun nasional sehingga jumlah kunjungan akan meningkat;
  • Memberikan kesempatan bagi industri kepariwisataan sebagai penopang aktivitas wisata untuk berkembang menjadi industri yang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi pengusaha/pemilik usaha, tetapi juga bagi pekerja dan masyarakat luas; dan dari ketiga hal tersebut
  • Menumbuhkembangkan suatu sistem kelembagaan yang ditopang oleh sumber daya manusia yang kompeten melalui regulasi yang ditegakkan secara efektif.

Keempat pilar tersebut mempunyai keterkaitan satu sama lain yang tak terpisahkan. Pada tingkat nasional, pemerintah masih memakai jumlah kunjungan sebagai sasaran untuk mewakili tolok ukur keberhasilan. Meskipun demikian jumlah kunjungan tersebut tergantung kepada bukan hanya keberhasilan pemasaran (promosi) melainkan juga keberhasilan upaya pengembangan destinasi, industri, serta kelembagaannya (manusia, aturan, dan organisasinya).

Untuk mencapai tujuan pembangunan kepariwisataan secara nasional, keempat pilar harus dikembangkan secara terpadu. Meski sampai dengan saat ini jumlah wisatawan masih menjadi ukuran keberhasilan, perlu disadari bahwa keberhasilan pemasaran selain tergantung kepada program pemasarannya sendiri, akan sangat tergantung kepada keberhasilan pengembangan program lain yang menyangkut aspek-aspek yang disebutkan di atas.

Melihat kondisi saat ini, maka rangkaian strategi umum yang diusulkan adalah penertiban – penataan – pengembangan, dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Penyelarasan fisik – Merupakan suatu upaya untuk menangani terlebih dahulu prasarana fisik. Prasarana setempat yang mulai/sudah rusak, sampah, beberapa jalan menuju daya tarik yang belum bertanda (arah), sarana akomodasi yang tersedia namun dengan kondisi yang mulai menurun, pelanggaran tata bangunan atau tata lingkungan serta tata pelayanan.

  • Penataan – memanfaatkan apa yang sudah ada (sudah dibangun), namun belum atau kurang berfungsi. Maksud kegiatan penataan adalah untuk mengembangkan dan mengelola hasil pembangunan yang lalu atau meningkatkan kemanfaatan dan fungsi suatu area/kawasan untuk berbagai kepentingan masyarakat maupun wisatawan. Prinsipnya adalah sedikit mungkin melakukan pembongkaran, bila tidak menimbukan ancaman atau dampak yang serius. Kegiatan penataan ini dapat pula mengandung unsur penertiban dan sebaliknya, hanya fokusnya yang berbeda. Penataan dilakukan di lokasi yang dianggap strategis dan dapat berfungsi dengan lebih baik memenuhi kebutuhan masyarakat dan/atau wisatawan melalui penataan. Penataan dalam konteks non-fisik dapat diartikan sebagai pemberlakuan standar operasional akomodasi, daya tarik wisata, rumah makan, maupun bahan promosi.

  • Pengembangan – yang berarti meningkat lebih lanjut untuk menambah elemen baru, fungsi baru, cara atau strategi pemasaran yang baru, pengembangan jumlah sarana pariwisata/investasi baru, pengembangan jenis usaha baru, dan bahkan juga pengembangan regulasi baru. Pengembangan dilakukan sambil membaca perkembangan kepariwisataan dan permasalahan (issues) yang berkembang dalam beberapa tahun ke depan, seraya terus melakukan penertiban dan penataan.

Terlepas dari arah kebijakan yang diambil, memperhatikan karakteristik objek dan daya tarik wisata, tradisi masyarakat, dan tuntutan pasar wisata yang dihadapi, maka dalam pengembangan pariwisata Indonesia harus tetap memperhatikan beberapa prinsip yakni;

  • Prinsip keberlajutan (sustainability) dari pariwisata itu sendiri,
  • Prinsip partisipasi masyarakat atau community based tourism development
  • Prinsip terhadap daya dukung lingkungan pariwisata (environmental carrying capacity) agar pengembangan pariwisata di Indonesia tetap dapat dijaga kelestariannya.