Mengenal Candi Muarajambi Sebagai Salah Satu Heritage Tourism
Pariwisata pun memiliki berbagai jenis daya tarik yang dapat ditawarkan, salah satunya adalah wisata warisan budaya atau heritage tourism, menurut Poria et al. (2006) mendefinisikan heritage tourism sebagai setiap kunjungan ke situs warisan budaya,alam maupun peninggalan sejarah, terlepas dari motivasi dan persepsi pengunjung pada atribut situs tersebut.Wisata budaya atau heritage tourism sekarang ini sangat diminati oleh sejumlah wisatawan,United Nations WorldTourism Organization (UNWTO) pada tahun 2005 telah mencatat bahwa kunjungan terhadap obyek wisata warisan budaya maupun sejarah telah menjadi salah satu dari kegiatan wisata pertumbuhan nya sangat pesat (Kausar, D. 2013, p. 13).
Salah satu wisata warisan budaya adalah pada kompleks candi Muarajambi, yang dulu merupakan pusat ibadah dan pendidikan agama Buddha pada masa Kerajaan Melayu Kuno Sriwijaya abad ke 7 sampai dengan abad ke 14. Kompleks ini mencakup kawasan dengan luas 2.602 hektar yang posisinya terbentang sepanjang 7,5 kilometer di tepi Sungai Batanghari.Setidaknya pada kompleks ini terdapat 82 reruntuhan bangunan kuno atau candi yang terbuat dari konstruksi batu bata,namun baru terdapat tujuh candi yang telah dipugar. Sejak Oktober 2009, Candi Muarajambi telah didaftarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai daftar tentatif (tentative lists), untuk dipertimbangkan sebagai situs Warisan Dunia. Daftar tentatif Warisan Dunia merupakan daftar situs yang dipertimbangkan oleh negara-negara pengusul yang nantinya akan dinominasikan sebagai situs Warisan Dunia. Penunjukan sebagai sebuah situs Warisan Dunia, menurut Drost (1996) dan Li et al. (2008) dapat meningkatkan visibilitas secara internasional dari suatu situs dan akan mendorong kunjungan wisata karena adanya berbagai kegiatan promosi dan komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah, baik pelaku industri pariwisata maupun UNESCO dan Komite Warisan Dunia. Walaupun telah masuk sebagai daftar tentatif Warisan Dunia, terdapat masalah yang masih menjadi ganjalan apabila kompleks candi ini akan dinominasikan sebagai situs Warisan Dunia dan apabila heritage tourism akan dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saat ini pelestarian kawasan pada Candi Muarajambi sebagai kawasan arkeologi terancam oleh keberadaan stockpile (penimbunan) batubara, perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit (BBC Indonesia edisi 16 Februari2012; Fahmy, 2012; Sirait, 2012). Pembangunan berbagai industri pada zona inti kawasan candi Muarajambi ini disinyalir seiring dengan adanya percepatan pembangunan setelah diberlakukannya UU Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 di mana dikatakan bahwa pemerintah daerah, dalam sistem desentralisasi, mempunyai hak untuk memberikan ijin investasi.
Referensi:
Kausar, D. R. K. (2013). Warisan Budaya, Pariwisata dan Pembangunan di Muarajambi, Sumatra. Journal of Tourism Destination and Attraction, 1(1), 13-24.
Drost (1996) dan Li et al. (2008)
Comments :